Kamis pahing 8 Maret 2018 di pendopo kecamatan Lendah diadakan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Kulon Progo.
Acara Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Camat Lendah Drs. Sumiran, diikuti peserta sosialisasi yang terdiri dari Kepala Desa dan dukuh sekecamatan Lendah.
Materi Sosialisasi disampaikan oleh KaSubid Penetapan pada Bidang Pajak BKAD Kabupaten Kulon Progo Nur Abdulrahman, SE al :
Ketetapan PBB P2 tahun 2018 sebesar Rp.23.136.216.759 dengan jumlah lembar SPPT sebanyak 336.923 lembar.
Ketetapan Pajak PBB P2 tahun 2017 sebesar Rp.15.893.796.674 dengan jumlah lembar SPPT sebanyak 335.009 Lembar.
Prosentase kenaikan (termasuk Angkasa Pura) dari tahun sebelumnya sebesar 46 %.
Alasan Perubahan dikarenakan:
Harga jual beli tanah mengalami kenaikan di seluruh wilayah Kulon Progo.
Menyesuaikan nilai uang karena terjadi inflasi.
Kebaikan NJOP secara umum satu tingkat untuk 41 desa yang belum pernah mengalami kenaikan selama pendaerahan PBB, kecuali NJOP yang selama ini dibawah Rp.10.000 menjadi Rp.10.000,-
Terhadap desa desa yang sudah basis data di tahun 2016 (untuk pajak 2017) tetapi tidak mengalami kenaikan ZNT Tanah, maka dinaikan satu tingkat.
Untuk NJOP dengan nilai Rp.2.450,- Rp.3.500,- Rp.5.000 dan Rp.7.000 dinaikkan menjadi Rp.10.000
Batas minimal pembayaran PBB tahun 2017 sebesar Rp.7.000 menjadi Rp.10.000 untuk tahun 2018.
Perubahan luas lahan bandara dari 3.135.170 M2 menjadi 5.592.284 M2, untuk Pajak terhutang 2018 menjadi Rp.6.006.113.016.
Bagi wajib pajak yang mengalami pindah tarif dari 0,1 % menjadi 0,2 %, sehingga terjadi lonjakan pajak, diberikan keringanan pajak sebesar 50 % dari kenaikan pajak.
Untuk kecamatan Lendah target pembayaran perdana kesepakatan di masing masing desa dengan target pedukuhan 50% , desa 50 %, dilaksanakan pada awal bulan April dari tanggal 2 s/d 7 April 2018 kata Camat Lendah Drs. Sumiran .