Senin 17 April 2017 bertempat di pendopo kecamatan Lendah diadakan Sosialisasi Pelayanan Umum , dibuka resmi oleh Camat Lendah dan dihadiri para peserta sosialisasi yang terdiri dari 6 desa dari unsur perangkat dan dukuh sekecamatan Lendah .
Pelaksanaan sosialisasi ini diadakan setiap tahun sekali dengan harapan peserta sosialisasi dapat memberikan pencerahan terhadap masyarakat tentang perijinan .
Dalam sosialisasi ini disampaikan materi tentang Ijin Mendirikan Bangunan oleh Joko Satyo Agus Nahrowi; ST;MT dari DPUP KP al tentang Dasar Hukum, Prinsip dan Manfaat IMB, Persyaratan administrasi IMB, selain itu Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kab Kulon Progo memberikan materi tentang Dasar Izin, Gangguan, Gangguan dan Izin Gangguan, Tujuan, Wajib Izin, Kriteria gangguan, Persyaratan gangguan, Masa berlaku Izin yang disampaikan oleh Drs. Junihardi Tri Sarjono.
Melihat beberapa permasalahan yang terjadi di Kecamatan Lendah al bangunan tanpa ijin, dan sebaliknya sudah mendapat ijin tapi bangunan tidak segera dibangun, dalam kesempatan ini disampaikan kepada masyarakat tentang resiko tidak memiliki ijin bangunan , apabila terjadi perluasan jalan maka tidak mendapat ganti rugi, sampai hari ini Pemerintah Daerah belum pernah membongkar bangunan yang tidak memiliki IMB karena berbagai pertimbangan, dengan harapan agar masyarakat sadar dan taat serta paham terhadap aturan yang berlaku.
Dalam pengarahan secara Umum Camat Lendah Drs. SUMIRAN mengingatkan kepada masyarakat melalui perangkat dan dukuh agar tertib kepengurusan administrasi al mengurus KTP mengingat blangko sudah tersedia.
doc.by.@mk