Tugas Pokok dan Fungsi Kapanewon Lendah
- oleh adminlendah
- 13 Juli 2020 15:15:08
- 583 views

Tugas Pokok dan Fungsi Kapanewon Lendah
Tugas Pokok
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 85 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, dan Tugas, serta Tata Kerja Pada Kapanewon dan Kelurahan, Kapanewon mempunyai tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat kalurahan dan/atau kelurahan, dan penugasan sebagian urusan keistimewaan di wilayah Kapanewon. Sedangkan tugas dari Unsur Pembantu Pimpinan dan Unsur Pelaksana adalah sebagai berikut :
1). Sekretariat Kapanewon
- Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas, serta pengelolaan keuangan Kapanewon.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, rumah tangga, aset sarana dan prasarana, akomodasi, kehumasan, keprotokolan dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan keuangan.
2). Jawatan Praja
Jawatan Praja mempunyai tugas pengoordinasian, pembinaan, pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum, pemerintahan kalurahan dan/atau kelurahan, dan melaksanakan penugasan sebagian urusan keistimewaan di bidang pertanahan.
3). Jawatan Keamanan
Jawatan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta penegakan peraturan daerah di tingkat Kapanewon.
4). Jawatan Kemakmuran
Jawatan Kemakmuran mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati serta melaksanakan penugasan sebagian urusan keistimewaan di bidang tata ruang.
5). Jawatan Sosial
Jawatan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan Bupati serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang kebudayaan.
6). Jawatan Pelayanan Umum
Jawatan Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pelayananumum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati.
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 85 Tahun 2019 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, dan Tugas, serta Tata Kerja Pada Kapanewon dan Kelurahan adalah sebagai berikut. Kapanewon Mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyusunan rencana kerja Kapanewon;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di kapanewon;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kalurahan dan/atau Kelurahan;
- pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi, dan pelaporan di penyelenggaraan kegiatan Kapanewon;
- pelaksanaan penugasan sebagian urusan keistimewaan di bidang kebudayaan, tata ruang, pertanahan, dan kelembagaan;
- pelaksanaan administrasi Kapanewon;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kapanewon; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.