ASAS DE JURE PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyatakan, pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan asas de jure (sesuai hukum) dengan judul "KPU: Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024 Berdasarkan Alamat di E-KTP". Dengan asas de jure Pemutakhiran data pemilih, semua berbasis de jure.“Seseorang didaftar sesuai dengan alamat tertera di KTP elektronik walaupun tak tinggal sesuai dengan alamat terteranya,” kata dia. Adapun ketentuan untuk warga dengan alamat tinggal yang berbeda data di KTP elektronik tetap bisa memilih dengan catatan telah mengurus formulir A5.

Permasalan yang muncul saat coklit pemutahiran muncul yaitu pantalih tidak dapat mecoret data pemilih yang secara de fakto sudah tidah berada di lokasi. Ada beberapa data yang secara defakto sudah tidah berada di lokasi seperti sudah meninggal. Sesuai prinsip  de jure tentu  oerang yang sudah meninggal namun ternya belum terbit atau belum dapat menunjukkan dokumen yang mendukung yang menyatakan seseorang telah meninggal maka secara admistrasi masih dianggap calon pemilih. Begitu juga orang yang sudah tidak tinggal di situ dalam waktu beberapa lama atau tidak diketaui keberadaaanya dalam beberapa lama selama tidak bisa didukung data yang bersangkutan telah pindah.

Dampak dari kedua hal tersebut akan memungkinkan kelebihan data pemilih dari orang yang sudah meninggal dan pindah yang belum bisa ditemukan data pendudung admistrasi telah terjadi kematian atau perpindahan. Dampak jika data meninggal atau pindah tidaK dapat dicoret dari data pemilih akan menurunkan tingkat partisipasi pemilih.

Hal yang sebaiknya orang yang telah lama menetap di suatu wilayah/tempat secara de fakto tetapi tidak dapat menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan adalah penduduk wilayah tersevut maka tidak dapat dimasukkan sebagai calon pemilih di wilayah tersebut. Begitu juga  warga yang tidak mempunyai identitas atau belum mengurus kepemilikan identitas baik KTP/KK karena suatu hal maka tidak dapat dimasukkan sebagai calon pemilih, hal ini akan berdapak hilangnya hak pemilih dalam pemilu.

Tentu masalah ini  menjadi pekerjaan/pemikiran  bagi penyelenggara pemilu dari pusat maupun daerah untuk mencari solusi/membuat produk  aturan pedoman untuk menangani kemungkinan kelebihan data pemilih dan juga terkait orang yang potensial kehilangan hak pilih.