IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
- oleh adminlendah
- 12 Juli 2022 14:25:39
- 385 views
Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
Apa Itu PBG?
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Apa saja ketentuan dan persyaratan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kapanewon?
Ketentuan:
- Bangunan rumah tinggal tunggal (bukan perumahan/warung/masjid)
- Luas bangunan kurang dari 100 m²
- Tidak menghadap ke jalan provinsi
- Bangunan tidak bertingkat
Persyaratan:
- Mengisi formulir permohonan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
- Gambar teknis bangunan/rencana bangunan
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
- Fotokopi surat Izin Perubahan Penggunaan Tanah apabila tanah pertanian (sawah)