PERSYARATAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

PERSYARATAN PELAYANAN ADMINISTRASI UMUM KAPANEWON LENDAH BIDANG KEPENDUDUKAN :

I. PERMOHONAN KTP

A. Permohonan e-KTP bagi Pemula :

  1. Pemohon usia kurang dari 17 Tahun.
  2. Pemohon harus Hadir sendiri tidak mewakilkan untuk Perekaman Data Tunggal E-KTP dengan berpakaian bebas, sopan dan rapi.
  3. Membawa Fotocopy KK dan Fotocopy Akta Kelahiran.
  4. e-KTP dapat dicetak apabila ybs sdh genap usia 17 Tahun.

B. Pergantian e-KTP Karena Rusak (Online)

  1. KTP Asli yang rusak
  2. Fotocopy KK

(Difoto dan dikirim ke Nomor WA : 0897 7460 543. Berkas harap dibawa saat mengambil e-KTP yang sudah jadi)

C. Pergantian e-KTP Karena Hilang (online)

  1. Fotocopy KK
  2. Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian

(Difoto dan dikirim ke Nomor WA : 0897 7460 543. Berkas harap dibawa saat mengambil e-KTP yang sudah jadi)

D. Pergantian e-KTP Karena Perubahan Data (online)

  1. KK Asli
  2. Dokumen Pendukung untuk Perubahan Data
  3. Fotocopy Akta Nikah bagi Anggota KK yang statusnya KAWIN.

(Difoto dan dikirim ke Nomor WA : 0897 7460 543. Berkas harap dibawa saat mengambil e-KTP yang sudah jadi)

II. PERMOHONAN CETAK KK

A. Mengganti KK karena Rusak (online)

  1. KK Asli
  2. Fotocopy KTP

(Difoto dan dikirim ke Nomor WA : 0897 7460 543. Berkas harap dibawa saat mengambil KK yang sudah jadi)

B. Mengganti KK karena hilang (online)

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepolisian.

(Difoto dan dikirim ke Nomor WA : 0897 7460 543. Berkas harap dibawa saat mengambil KK yang sudah jadi)