PERSYARATAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
- oleh adminlendah
- 12 Juli 2022 13:59:23
- 503 views

PERSYARATAN PELAYANAN ADMINISTRASI UMUM KAPANEWON LENDAH BIDANG KEPENDUDUKAN :
I. PERMOHONAN KTP
A. Permohonan e-KTP bagi Pemula :
- Pemohon usia kurang dari 17 Tahun.
- Pemohon harus Hadir sendiri tidak mewakilkan untuk Perekaman Data Tunggal E-KTP dengan berpakaian bebas, sopan dan rapi.
- Membawa Fotocopy KK dan Fotocopy Akta Kelahiran.
- e-KTP dapat dicetak apabila ybs sdh genap usia 17 Tahun.
B. Pergantian e-KTP Karena Rusak (Online)
- KTP Asli yang rusak
- Fotocopy KK
(Difoto dan dikirim ke Nomor WA : 0897 7460 543. Berkas harap dibawa saat mengambil e-KTP yang sudah jadi)
C. Pergantian e-KTP Karena Hilang (online)
- Fotocopy KK
- Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian
(Difoto dan dikirim ke Nomor WA : 0897 7460 543. Berkas harap dibawa saat mengambil e-KTP yang sudah jadi)
D. Pergantian e-KTP Karena Perubahan Data (online)
- KK Asli
- Dokumen Pendukung untuk Perubahan Data
- Fotocopy Akta Nikah bagi Anggota KK yang statusnya KAWIN.
(Difoto dan dikirim ke Nomor WA : 0897 7460 543. Berkas harap dibawa saat mengambil e-KTP yang sudah jadi)
II. PERMOHONAN CETAK KK
A. Mengganti KK karena Rusak (online)
- KK Asli
- Fotocopy KTP
(Difoto dan dikirim ke Nomor WA : 0897 7460 543. Berkas harap dibawa saat mengambil KK yang sudah jadi)
B. Mengganti KK karena hilang (online)
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepolisian.
(Difoto dan dikirim ke Nomor WA : 0897 7460 543. Berkas harap dibawa saat mengambil KK yang sudah jadi)